jatimnow.com - Polisi mengamankan sedikitnya sembilan orang dari Penggerebekan industri rumahan minuman keras (miras) di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Selain mengamankan sembilan orang yang diketahui karyawan pabrik miras, polisi juga menyita barang bukti 20 unit kompor yang digunakan untuk produksi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, sembilan orang yang kini telah diamankan tersebut mengaku sebagai karyawan di pabrik miras jenis arak itu.
"Saat kami tanya (sembilan orang yang diamankan), ngakunya karyawan. Kami terus dalami ini, saat ini masih diperiksa Satreskrim Polres Mojokerto," katanya Sabtu, (29/9/2018).
Hingga saat ini, polisi masih belum menetapkan peran masing-masing dari sembilan orang yang sudah diamankan tersebut.
Leo menambahkan, pihaknya juga masih mendalami dan menghitung barang bukti yang diamankan dari industri rumahan miras jenis arak itu.
"Saat kami geledah semalam, kami temukan ada 20 kompor, kompor ini pengakuannya untuk produksi miras. Juga ada miras jenis arak yang dikemas di kardus, sepertinya sudah siap kirim," tambahnya.
Disinggung soal pemasaran hasil produksi pabrik miras jenis arak itu ke daerah mana saja, hingga kini polisi masih belum bisa memastikan hal itu.
"Itu (pemasaran miras) masih belum kami ketahui ke daerah mana saja, masih kami dalami soal itu. Jelasnya nanti akan kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.
Baca juga:
Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit