jatimnow.com – Polda Jawa Timur mengungkap duduk perkara peristiwa pengeroyokan atau carok yang menewaskan Jimmi Sugito Putra, saksi pasangan calon Slamet Junaidi - Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) di Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang, pada Minggu (17/11/2024) kemarin.
Peristiwa tersebut diawali adanya perselisihan antara dua tokoh agama setempat sehingga terjadi ketegangan yang berujung pada tindakan penganiayaan atau carok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan insiden bermula dari kunjungan mendadak H Slamet Junaidi, Calon Bupati Sampang nomor urut 2, ke Padepokan Babussalam milik Kiai Mualif.
Kunjungan sekitar pukul 14.30 WIB itu mengundang reaksi keras dari Kiai Hamduddin (saudara Kiai Mualif) yang merasa tidak dihormati dan tidak diberi tahu sebelumnya.
“Kiai Hamduddin merasa tidak dihormati rombongan H Slamet menuju padepokan milik saudaranya. Sebab merasa dirinya lebih tua,” jelas Kombes Farman di Surabaya, Kamis (21/11/2024).
"Kiai Hamduddin tak terima karena pihak Kiai Mualif mengumpulkan santri dzikir tanpa izin atau kulonuwun kepada Kiai Hamdudin selaku tokoh agama Ketapang Laok," sambungnya.
Lalu, pihak Kiai Hamduddin menutup akses jalan atau memblokade dengan mobil dan potongan kayu dengan tujuan menghalangi akses keluar jalan dari padepokan milik Kiai Mualif.
Baca juga:
KPU Sampang Batalkan Debat Pilkada Ketiga, Buntut Insiden Berdarah?
Mengetahui hal itu, pihak Kiai Mualif mendatangi padepokan Kiai Hamduddin. Kiai Mualif memerintah Jimmy Sugito Putra (korban) dan tiga orang lain yakni Muadi, Mat Yasid dan Abdussalam untuk meminta Kiai Hamduddin membuka blokade jalan tersebut. Namun, negosiasi berakhir buntu dan sempat terjadi cekcok, yang salah satunya memicu ketegangan.
"Kiai Hamduddin menolak dan menyarankan agar rombongan agar lewat jalan lain. Lalu, salah satu kelompok Kiai Mualif mengatakan dengan logat Madura ke penghadang. Mon Acarok Gih Degik Yeh. (Kalau mau carok nanti saja)," ucap Farman.
Lalu muncul kabar hoax bahwa Kiai Hamduddin dipukul oleh kelompok Kiai Mualif, yang kemudian memicu kemarahan. Saat kejadian Jimmi Sugito Putra, yang berusaha melindungi rekannya dari kejaran massa, akhirnya menjadi korban hingga tewas.
Baca juga:
Selawatan di Sidoarjo, Habib Syech Singgung soal Memanasnya Pilbup Sampang
"Isu tersebut membuat kelompok Kiai Hamduddin marah hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban Jimmy Sugito Putra," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Moh Suaidi, Fendi Sranum, dan Abdul Rohman.
"Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-73484-duduk-perkara-pengeroyokan-saksi-paslon-jimad-sakteh-di-sampang