Pixel Code jatimnow.com

Ini Warning Kapolres Bangkalan soal Politik Uang

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa cara kecurangan berpotensi dilakukan oleh sejumlah pihak. Salah satunya money politik atau serangan fajar untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Potensi kecurangan itu mendapat respon dari Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. Ia mengimbau agar masyarakat Bangkalan memilih pemimpin berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk politik uang.

“Gunakan hak pilih sesuai hati nurani, jangan terpengaruh politik uang. Jangan tukar suara kita dengan apapun," ujarnya, Senin (25/11).

Selain itu, Febri juga mengimbau agar masyarakat menjaga kondusifitas agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan aman dan damai hingga proses pemilihan berakhir.

"Datang ke TPS berikan hak suara anda dan jaga kondusifitas agar Pilkada berjalan aman dan damai,"imbuhnya.

Baca juga:
3.991 Anggota Pasukan Gabungan di Tulungagung Diterjunkan Amankan Pilkada

Di lokasi yang sama, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, praktik politik uang tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berpotensi menciptakan kondisi tidak sehat bagi pembangunan di Bangkalan.

Menurutnya, politik uang akan memunculkan konsekuensi seperti kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat karena pemimpin terpilih memiliki beban utang politik.

“KPK datang ke Bangkalan melakukan roadshow untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang. Jangan sampai demokrasi kita dirusak oleh tindakan seperti ini,” pungkasnya.

Baca juga:
1.298 Personel Polresta Sidoarjo Siaga Amankan TPS Pilkada 2024

 

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.