Pixel Code jatimnow.com

Tertinggi di Quick Count, Khofifah Minta Relawan Kawal Suara Sampai Final

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Khofifah-Emil syukuran hasil quick count di posko pemenangan Jalan Diponegoro Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Khofifah-Emil syukuran hasil quick count di posko pemenangan Jalan Diponegoro Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak merayakan keunggulan hasil hitung cepat atau quick count.

Dengan keunggulan hasil hitung cepat ini, Khofifah optimistis bahwa hasilnya tidak jauh dengan hasil real count oleh KPU nantinya.

"Kita berharap proses akhirnya berjalan dengan baik. Bahwa Jawa Timur berkemajuan terus bisa meraih prestasi terbaiknya mewujudkan Gerbang Baru Nusantara," ujarnya di Posko Pemenangan Diponegoro Surabaya, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, Khofifah juga meminta relawan mengawal hasil rekap suara yang sedang berlangsung. Baik itu di tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Baca juga:
Gubernur Khofifah Lepas Karnaval Budaya di Alun-Alun Bangkalan, Ini Harapannya

"Di PPK siap? Kawal perhitungan kabupaten/kota siap? Dan tolong kawal sampai final perhitungan di tingkat provinsi," ucapnya.

"Apa yang kita lihat hasil quick count adalah bagian kerja keras panjenengan semua, patut kita syukuri bersama. Saya harap jangan ada euforia, sebelum C1 final, PPK final, KPU kabupaten/kota final dan KPU provinsi final," imbuh Khofifah.

Baca juga:
Khofifah Sebut ALLPACK Surabaya Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM

Dalam perayaan keunggulan hasil hitung cepat atau quick count kali ini sejumlah tokoh, pendukung dan relawan turut mendampingi Khofifah dan Emil dalam perayaan ini. 

Pasangan calon melakukan potong tumpeng untuk mensyukuri keunggulan hitung cepat sekaligus gelaran Pilkada Jatim 2024 yang diklaim kondusif.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.