Pixel Code jatimnow.com

Potong Gaji Pegawai, Bendahara Puskesmas di Malang Diringkus Polisi

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum PNS di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang.

Dari informasi yang dihimpun jatimnow.com, operasi tangkap tangan terjadi pada Kamis (27/9/2018) di Puskesmas Karangploso di Jalan Panglima Sudirman, sekitar jam 15.00 WIB.

Terduga pelaku oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN), sekaligus bendahara puskesmas berinisial K (54) warga Desa Pendem, Kota Batu diduga memotong uang gaji 29 pegawai puskesmas tanpa sepengetahuan para pegawai.

Modusnya pelaku mewajibkan seluruh pegawai puskesmas membuka rekening di Bank Jatim. Lalu oleh pelaku buku rekening berikut ATM-nya dipaksa untuk diserahkan ke dirinya.

Pengambilan ATM dan buku rekening karyawan dilakukan pelaku guna memudahkan mengambil gaji para pegawainya, tanpa sepengetahuan pemilik masing - masing. Kemudian pelaku memberikan tunai kepada para karyawan setiap 3 bulan sekali.

Namun setiap pegawai mendapat uang berbeda - beda dilihat dari daftar absensi, jabatan pemegang program, masa kerja, hingga status pendidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera tak mengelak bila ada informasi adanya OTT salah satu oknum PNS di Puskesmas Karangploso.

Baca juga:
Termasuk Sugiri, KPK Tangkap 13 Orang Dalam OTT di Ponorogo

"Terduga pelaku tidak menjelaskan kepada pegawai berapa uang kapitasi yang sudah masing ke rekeningnya dan tidak menjelaskan berapa uang yang dia ambil dari rekening pegawainya," terang Barung saat ditanya kronologi kejadiannya, melalui pesan singkat, Minggu malam (30/9/2018).

Ia menambahkan dugaan potongan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak Januari hingga Agustus 2018 sebesar Rp 198.390.911.

"Kita sudah amankan beberapa barang bukti di antaranya 1 handphone, 57 buku tabungan dan ATM milik pegawai, 31 amplop berisi yang total Rp 75.620.000," lanjut Barung.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK

Terduga pelaku K saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim dan diancam dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001.

Namun sayang, hingga kini, baik Kepala Dinas Kesehatan maupun institusi dimana terduga pelaku bernaung belum bersedia dikonfirmasi media. 

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Catatan atas Kasus Viral “Pramugari” Khairun Nisa

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan

Kisah viral tentang seorang perempuan muda yang berpura-pura menjadi pramugari Batik Air justru membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam