Pixel Code jatimnow.com

Adik Terpidana Bom Bali 1 Ali Imron Kembali Ajukan Grasi, 5 Kali Ditolak

Editor : Yanuar D   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ali Fauzi, adik terpidana Bom Bali 1 Ali Imron saat menyatakan niat ingin mengajukan grasi ke Presiden Prabowo. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ali Fauzi, adik terpidana Bom Bali 1 Ali Imron saat menyatakan niat ingin mengajukan grasi ke Presiden Prabowo. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ali Fauzi adik dari terpidana Bom Bali 1 pada 2002 kembali mengajukan grasi untuk kebebasan sang kakak Ali Imron.

Ali Fauzi meminta kerendahan hati Presiden Prabowo untuk membebaskan sang kakak mengingat pengajuan grasi sebelumnya yang terus ditolak.

Pembina Yayasan Lingkar Perdamaian di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan tersebut membeberkan alasannya bahwa sang kakak pantas menerima ampunan dan dibebaskan. Lebih lanjut Ali Fauzi meminta aparat penegak hukum juga lebih bijak dan tak tebang pilih terhadap napi narkoba dan teroris.

"Mas Ali Imron jasanya untuk program deradekalisasi sangat luar biasa dia mempertaruhkan nama baiknya, nyawanya ketika moderasi dihina oleh kelompok Jamaah Islamiyah dan ISIS, dan hasilnya ada ratusan yang mengikuti jejak Mas Ali Imron saya fikir perlu ada apresiasi," ungkap Ali Fauzi, Kamis (5/12/2024).

Baca juga:
Ibu Terpidana Bom Bali 1 Tak Mau Mati, Tunggu Ali Imron Bebas

Selain itu, Ali menyebut alasan lainnya yakni permintaan sang ibunda Hj. Tariyem untuk memperjuangkan kebebasan sang kakak. Ia meminta diakhir usianya bisa berkumpul dan bersama sang anak Ali Imron.

"Seingat saya sudah 5 kali mengurus grasi administrasi tapi mentok saya harap kali ini dan sebelum ibuk meninggal dunia Mas Ali Imron ini bebas karena beliau ngomong (saya nggak mau mati dulu sebelum Ali bebas) kini umurnya sudah hampir 100 tahun," beber Ali Fauzi.

Baca juga:
Kalapas Lamongan Ralat Identitas Napi Teroris Bebas Murni, Bukan Bom Bali

Ali Imron kini ditahan di Rutan Polda Metro, terpidana Bom Bali 1 tersebut divonis hukuman seumur hidup dan sudah menjalani hukuman selama 22 tahun. Ia dihukun pada usia 28 tahun dan kini menginjak usia 54 tahun.

"Ya mungkin hasil pertimbangan dari penasihat hukum istana. Kalau Bapas sudah menyetujui. Kalapas Cipinang juga menyetujui, Dirjen Pas, Kapolri, Kepala BNPT mendukung. Tapi kemudian kita mentok di istana," urainya.