jatimnow.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek Smart City di Kinshasa, Republik Kongo, yang menyeret sejumlah petinggi di PT INKA.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan Chief Executive Officer (CEO) PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo. SN juga telah resmi ditahan oleh pihak Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus baru dalam dugaan korupsi yang melibatkan PT INKA.
"Alhamdulillah, penyidik kami menetapkan SN sebagai tersangka. Ia diduga kuat membuat perusahaan fiktif untuk mendukung tindakannya. SN saat ini telah kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim," ujar Mia pada Senin (9/12/2024).
Dalam perkara ini, tersangka SN menggunakan skema pendirian perusahaan fiktif di Singapura untuk memperdaya PT INKA dan sejumlah pihak lainnya.
Perbuatan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp25,61 miliar, yang terdiri dari Rp21,15 miliar dana talangan proyek, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40.000 (setara Rp480 juta).
"Kerugian ini sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Agustus 2019 saat Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali. Pada pertemuan tersebut, Budi Noviantara, Dirut PT INKA saat itu, bertemu dengan RS, Chairman TSG Global Holding; Tria Natalia (TN), Chairman Titan Capital LTD; serta SN.
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Pada Maret 2020, PT INKA memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN untuk operasional proyek di Republik Kongo. Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk perusahaan bersama di Singapura, TSG Infrastructure PTE.LTD. Namun, pembentukan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 yang melarang pendirian anak perusahaan baru oleh BUMN.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Muhammad Harris, menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan diskusi dengan PT INKA untuk memastikan pengelolaan dana ke depan lebih transparan.
“Kami berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMN,” pungkas Harris.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Sebelumnya, pada tanggal 10 Oktober 2024, Kejati Jatim telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus proyek investasi tersebut. Ketiga orang tersebut adalah tersangka utama dalam kasus ini adalah Budi Noviantara (BN), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA pada tahun 2020. Dia lebih dulu ditangkap.
Selain BN, dua tersangka lain yang juga ditetapkan adalah Tria Natalia (TN) selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, dan SI sebagai Direktur Utama PT TSG Utama.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian dana talangan yang tidak sesuai prosedur kepada perusahaan asing dalam proyek yang melibatkan joint venture TGG Infrastructure di Kongo.