jatimnow.com - Disnaker Surabaya menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya naik jadi Rp5 Juta pada Tahun 2025.
Kepala Disperinaker Surabaya Ahmad Zaini mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan dari berbagai unsur termasuk pekerja dan pengusaha.
"Sekarang tinggal proses surat pengantar wali kota ke gubernur," katanya, Selasa (10/12/2024).
Ia memastikan surat usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum penetapan UMK 18 Desember 2024.
Baca juga:
Kenaikan UMK Ponorogo 2025 Digedok Sebesar 7,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan
"Untuk UMK, kami unsur pemerintah sesuai presiden dan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yaitu UMK naik 6,5 persen," jelas Zaini.
"Terkait UMSK belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja dengan pengusaha, kami masih diskusi lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga:
Daftar UMK 38 Daerah di Jatim 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Saat ini, UMK Surabaya sebesar Rp4.725.479. Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11/2024) sore.
URL : https://jatimnow.com/baca-73956-umk-surabaya-naik-jadi-rp5-juta-disnaker-sesuai-presiden