Pixel Code jatimnow.com

Program J-Keren dari Bupati Hendy Tinggalkan Utang Rp160 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Anggota DPRD Jember David Handoko Seto (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Anggota DPRD Jember David Handoko Seto (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Masa akhir jabatan Bupati Hendy Siswanto - Gus Firjaun, meninggalkan utang sebesar Rp160 miliar yang harus dibayar nanti oleh bupati terpilih Muhammad Fawait.

Program J-Keren di masa pemerintahan Hendy - Gus Firjaun, yang melibatkan tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) seperti dr. Soebandi Patrang, Kalisat dan Balung, hingga saat ini belum terbayar.

Sebagai bupati terpilih di Pilkada 2024 Jember, Gus Fawait yang direncanakan akan menjabat mulai Februari 2025 mendatang harus memutar otak menyelesaikan persoalan tersebut.

"Mengenai utang Pemkab Jember sebesar Rp160 miliar lebih, menurut saya, jika nanti itu dibayar pada APBD 2025 atau pemerintah yang akan datang, justru bisa menjadi potensi unsur pidana di dalamnya," kata anggota DPRD Jember David Handoko Seto, Selasa (17/12/2024).

David menyatakan, program J-Keren yang mulai tahun 2023 itu sebenarnya cukup populis dan membantu, meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Namun program itu, setelah berakhirnya masa pemerintahan Hendy dan Gus Firman justru meninggalkan persoalan hutang yang tidak sedikit.

"Kalau jaman Faida, warisannya adalah SILPA yang ratusan milyar. Ini yang ditinggalkan adalah hutang, yang harus dibayar," ungkapnya.

Politisi Nasdem menyatakan, program yang telah dikuatkan Perbup tersebut jika mengacu Inpres Nomor 1 tahun 2022 bisa menimbulkan pidana atau patut diduga berpotensi tindak pidana.

Baca juga:
Polemik Kenaikan Honor Guru Ngaji, PKB Jember Sarankan Bupati Hendy Minta Maaf

"Sebenarnya, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan berbeda dengan pemerintah pusat, karena sebenarnya di Inpres itu jaminan kesehatan nasional sudah komplit dan komprehensif," jelasnya.

"Disitu ditegaskan, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan regulasi yang bertentangan dengan pemerintah pusat," sambungnya.

Apalagi, menurutnya, Perbup Nomor 39 tahun 2022 tersebut, yang diterbitkan Nomor 188 tertanggal 11 Juli 2022 kalau dipahami secara teknis sebenarnya Bupati Hendy malu, karena Perbup sudah ditolak secara halus oleh Gubernur.

"Saya justru kuatir, era-nya Gus Fawait dan hutang dibayarkan justru menimbulkan beban pidana untuk Gus Fawait sebagai penerus pemerintahan," tegas David.

Baca juga:
Isu Honor Guru Ngaji Naik Rp2,5 Juta, Komisi D DPRD Jember: Pembohongan Publik

Sebelumnya, Gus Fawait ditanya oleh wartawan menyampaikan, akan mencarikan solusi terkait hutang Pemkab Jember ke rumah sakit

"Mudah-mudahan kita bisa memberikan solusi, terkait masalah hutang yang ada di rumah sakit. Karena rumah sakit obyek vital. Jangan sampai rumah sakit kita kolaps, pelayanan berkurang dan korbannya adalah masyarakat sendiri," ulasnya.