jatimnow.com – Selama tiga jam menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Musisi Ahmad Dhani akhirnya keluar dari ruangan penyelidikan. Ahmad Dhani keluar pada pukul 18.00 Wib.
Dalam pemeriksaan itu, Dhani mengaku dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh pihak penyidik. Ia mengatakan bahwa pelapor yang melaporkan dirinya atas dugaan ujaran kebencian sebenarnya ke-GR an.
Sebab, video yang dibuatnya di Hotel Majapahit, sempat viral. Padahal, ia mengaku bukan untuk ditujukan kepada orang yang ada di luar hotel.
"Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang di dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu, yang saya bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar, lah kok dia ngerasa itu dari mana," Tanya dia.
Baca juga:
Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
Selain itu, Dhani juga menjelaskan bahwa pelapor itu tidak memiliki legal standing atas laporan yang dibuatnya. Padahal di dalam hotel, Dhani menyebutkan banyak orang-orang bahkan dari intel kepolisian.
"Jadi pelapor ini salah, GR disebut idiot," tegasnya.
Baca juga:
Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI karena dinilai melecehkan massa aksi dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8/2018).
URL : https://jatimnow.com/baca-7416-diperiksa-3-jam-atas-tudingan-idiot-ahmad-dhani-sebut-pelapor-gr