jatimnow.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Pradhana Probo Setyarjo resmi melaporkan peristiwa pertikaian di Kota Kediri yang sempat viral di media sosial, Senin (23/12/2024) malam itu ke Polres Kediri Kota.
Sebelumnya, beredar video di media sosial saat ia bertikai dengan dua pengendara motor di simpang Kodim 0809, jalan Imam Bonjol Kota Kediri. Kajari sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara saat dua orang pengendara Vario merah tersebut terus menyerang.
Kronologi pertikaian itu menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, berawal saat pengendara motor tersebut meneriaki Kajari Kabupaten Kediri yang tengah bersama keluarga. Pemotor tersebut bahkan nekat menghadang dan menggebrak mobil Innova berplat merah tersebut.
“Jadi, dari simpang setelah Rocabana atau jalan Hasanuddin sampai dengan simpang depan Kodim 0809 atau jalan Imam Bonjol. Bahwa benar memang satu kendaraan Innova plat pemerintah atau plat merah yang dikendarai bapak Kajari Kabupaten Kediri, jadi beliau mengendarai sendiri dan di dalamnya beserta keluarga,” kata Kapolres Kediri, Selasa (24/12/2024).
“Pada saat setelah di simpang Rocabana, diteriaki oleh dua orang tak dikenal, yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kalimat berhenti, berhenti, berhenti, namun demikian tidak digubris dengan pengendara Innova dan terus berjalan. Dan akhirnya di simpang Kodim 0809 karena lampu merah kendaraan berhenti. Di situlah pengendara sepeda motor dua orang tak dikenal itu turun, yang satu menghadang di depan kap kendaraan, satu menggedor pintu,” tambahnya.
Baca juga:
Viral Pengemudi Mobil Plat Merah Bertikai dengan Pemotor di Kediri, Lepas Tembakan ke Udara
Saat ini, lanjut Kapolres Kediri, pihaknya telah mengamankan dua pemotor itu untuk dimintai keterangan. Pihaknya tengah mendalami motif HFL (33) warga Kampung Dalem, Kota Kediri dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu.
Terkait alasan penembakan yang dilakukan Kajari Kabupaten Kediri, menurut Bramastyo karena situasi ancaman yang terjadi malam itu. Sehingga dirinya bertindak mengamankan anak dan istrinya yang tengah berada di dalam mobil.
“Motif dua orang tidak dikenal ini masih kita dalami, yang jelas tindakan yang patut diduga perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, merasa pengancaman baik kepada bapak Kajari maupun keluarga yang saat itu memang berada di dalam mobil, digedor-gedor baik kap maupun pintu mobil sehingga pak Kajari juga melakukan perbuatan mengamankan keluarganya,” terangnya.
Baca juga:
Berkas Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Goa Jegles P21, Meski Pisau Belum Ketemu
Sesuai aturan, tindakan yang dilakukan Kajari Kabupaten Kediri itu legal untuk menurunkan moril pelaku tindak kejahatan.
“Kalau itu sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 bab 6 pasal 15 tentang penggunaan kekuatan, dimana tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun ke tanah jika dinilai ada ancaman kemudian oleh pemilik senjata dikeluarkan untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati melakukan tembakan peringatan,” tandasnya.