Pixel Codejatimnow.com

Kasus Penggerebekan Miras, Polisi Usut 1 Orang Buron Ber-KTP Polri

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti miras yang berhasil disita
Petugas menunjukkan barang bukti miras yang berhasil disita

jatimnow.com - Kasus pabrik minuman keras (miras) yang digerebek polisi di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jumat, (29/9/2018) lalu, masih menyisakan persoalan.

3 orang yang ditetapkan sebagai buron, 1 diantaranya diduga ber-KTP Polri. 

 

Kepala Desa Punggul, Muhammad Kosim, menyatakan, saat pihaknya melakukan pengecekan identitas penyewa rumah yang dijadikan pabrik miras itu, ia sempat melihat kartu tanda penduduk (KTP) milik penyewa

"Saat itu saya diberi fotocopy KTP, tertulis namanya HS, pekerjaannya anggota Polri. Kelihatannya sudah tidak aktif, entah dipecat atau mengundurkan diri saya tidak tahu," terangnya.

Kosim menambahkan, HS merupakan pendatang dari kawasan Kabupaten Lamongan, yang menyewa sebuah rumah di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:
Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan

"Pak HS ini masih belum satu tahun tinggal di rumah ini (lokasi pabrik miras). Kalau tidak salah sejak bulan Februari 2018 kemarin," pungkasnya.

Sementara itu, terkait keterlibatan anggota Polri? Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian soal anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.

"Soal itu (anggota Polri) kami masih belum bisa pastikan. Kami masih cek identitasnya, dari kesatuan mana, dan apakah masih aktif atau tidak," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, (02/10/2018).

Baca juga:
Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon Ramadan

Dalam kasus ini, enam orang diamankan polisi, diantaranya Arif Kurniawan (30), warga Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kabupaten Mojokerto. Kabib Afandi (42), warga Dusun Janti, Desa/Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang diketahui karyawan bagian produksi.
 
Madram (23), warga Dusun/Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Maskur (35), warga Dusun Giring, Desa Kedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Madram dan Maskur juga karyawan pabrik bagian produksi.
 
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Sulaiman (25) dan Topik (23). Keduanya merupakan warga Dusun Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang berperan sebagai penyuplai elpiji untuk produksi miras.
 
"Tiga orang yang statusnya masih DPO, yaitu pemilik pabrik, pengirim hasil produksi dan pemasok bahan baku pembuatan miras. Itu (DPO) HS, pemilik pabrik asal Mojokerto, MN dan ST warga Tuban," pungkasnya. 

 

Reporter: Khilmi Sabikhisma Jane.