jatimnow.com - Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) telah diproses oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar selama tahun 2024 ini. Para WNA yang melanggar Undang Undang Keimigrasian tersebut berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan WNA terakhir yang diamankan berinisial HA asal Malaysia. Pria tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal atau overstay hingga sekitar 290 hari. Ia telah menikah dengan seorang perempuan, warga negara Indonesia dan tinggal di Tulungagung.
"Terindikasi overstay, jadi melebihi batas waktu izin tinggal. Dia di Tulungagung, tinggal bersama keluarganya, menikah dengan WNI di Tulungagung," ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar juga telah menerbitkan 31.871 paspor. Pengajuan paspor untuk haji dan umroh masih mendominasi.
Selanjutnya disusul pengajuan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanak 3.129 paspor diterbitkan untuk PMI tahun ini. Mereka juga menolak 160 pemohon paspor PMI karena terindikasi sebagai PMI non-prosedural.
Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
“Tahun ini kami menolak 160 orang pemohon paspor karena sistem mendeteksi kemungkinan menjadi TKI non-prosedural. Tahun lalu sebanyak 163 pemohon juga gagal mendapatkan paspor karena tolak sistem,” tuturnya.
Pihak Imigrasi Blitar juga intensif melakikan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Imigrasi Blitar antara lain Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung.
Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Selain itu, Imigrasi Blitar juga mengadakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing ke sejumlah perusahaan yang terdapat orang asing bekerja antara lain di pabrik gula di Kabupaten Blitar, kemudian di kampus wilayah Tulungagung, serta di pabrik di Kota Blitar.
"Untuk berkas orang asing di kamus dan pekerja dinyatakan komplet," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-74298-7-wna-diamankan-imigrasi-blitar