Pixel Code jatimnow.com

200 Orang jadi Korban TPPO di Bojonegoro, Begini Modusnya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat membeberkan capaian kinerja selama 2024 (Foto: Munir/jatimnow.com)
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat membeberkan capaian kinerja selama 2024 (Foto: Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Bojonegoro membeberkan sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Kasus yang menjadi sorotan adalah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan narkoba.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan dalam mendukung salah satu program astacita Presiden Prabowo Subianto, pihaknya berhasil membongkar dan menangkap satu orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka berinisial HF (52) warga Kecamatan Balen, Bojonegoro. Modus operasinya, tersangka menyalurkan tenaga kerja migran ke luar negeri secara ilegal.

"Pelaku sudah diamankan hingga saat ini. Tersangka memperoleh keuntungan bersih sekira Rp800 juta dari para korbannya, dari sekira omset Rp4 juta hingga Rp5 juta dari setiap korbannya," ujar Mario, Senin (31/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2024. Pelaku menawarkan pekerjaan di sebuah hotel dengan gaji Rp5 juta per bulan kepada korban AM sebagai pekerja migran (PMI).

Namun AM justru diberangkatkan secara ilegal dan hanya bekerja di laundry kecil dengan gaji Rp14 ribu per jam.

“Setelah bekerja selama 1 minggu di Langkawi Malaysia, korban baru menyadari ternyata telah diberangkatkan secara illegal oleh Hafid,” lanjutnya.

Baca juga:
Pria Sampang Jual 3 Wanita ke Arab Saudi Senilai Rp15 Juta/Orang

Menyadari dirinya diberangkatkan secara ilegal, AM melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Ia kemudian dideportasi ke Indonesia dan melanjutkan laporannya ke Polres Bojonegoro.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada 10 November 2024.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik tersebut sejak 2007. Total sudah ada 200 PMI ilegal yang diberangkatkan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, hingga Australia.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan

“Para korban sudah dikirim ke beberapa negara, seperti Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Singapore, Jepang, Korea Polandia, Brunei Darussalam, dan Australia,” bebernya.

"Dari dua korban terbaru, pelaku mengaku meraup keuntungan hingga Rp24,5 juta," sambungnya

Polres Bojonegoro juga berhasil menggagalkan pemberangkatan 4 calon PMI ilegal lainnya. Saat ini, pelaku ditahan di Lapas Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.