Pixel Code jatimnow.com

Tuntut Kesejahteraan, Guru Honorer Probolinggo Wadul Dewan

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Para guru honorer saat aksi di gedung dewan, Selasa (2/10/2018).
Para guru honorer saat aksi di gedung dewan, Selasa (2/10/2018).

jatimnow.com - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayah Kota Probolinggo melakukan aksi damai dengan melurug Kantor DPRD Kota Probolinggo di jalan Suroyo, Selasa (2/10/2018).

Puluhan massa dari GTT dan PTT itu menyampikan aspirasinya serta menggelar doa bersama di depan gedung rakyat tersebut.

Salah satu guru Honorer Kota Probolinggo, Ummu Nisa' (49) berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib guru honorer. Sebab, saat ini dirinya bersama dengan guru honorer lainnya hanya mendapatkan gaji yang jauh dari layak.

"Setipa bulannya kami hanya mendapatkan gaji Rp 600 ribu. Gaji itu dibayarkan setiap bulan sekali. Diharapkan pada Januari 2019 gajinya bisa dinaikkan," kata Nisa’ saat berada di gedung DPRD Kota Probolinggo, Selasa (2/10/2018).

Ummu mengaku, dirinya sudah menjadi guru honorer selama 13 tahun. Bahkan, usia saat ini sudah melebihi 35 tahun. Kalau melihat Permenpan RB nomor 36-37 tahun 2018, secara otomatis dirinya sudah tidak bisa mengikuti tes CPNS.

"Kami berharap agar aturan yang dinilai diskriminatif dan tidak berkeadilan itu segara dicabut," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan jalur khusus kepada pada honorer yang melebihi usia 35 tahun.

“Harapannya guru honorer yang melebihi usia 35 tahun itu bisa memiliki harapan untuk menjadi CPNS," ujarnya.

Para PTT dan GTT itu juga mendesak pemerintah untuk bisa menerbitkan perundang-undangan soal pengangkatan honorer sebagai CPNS sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2012 tentang majemen PNS.

Baca juga:
Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1

Selain itu, dia juga meminta penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanat undang undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN.

"Pemerintah juga harus mencabut moratorium peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pemerintah daerah tidak boleh mengangkat honorer," ujar Ummu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Roy Amran mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan dari para guru honorer itu.

"Semua aspirasinya akan kami tanggapi termasuk mengenai gaji yang saat ini dinilai sangat minim," tegasnya.

Baca juga:
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Nasib Ribuan Honorer yang Terkatung-katung

Berkaitan dengan gaji honorer, pihaknya akan meninjau kembali soal anggaran terkait dengan gaji honorer.

"Kalau memang memungkinkan, gaji honorer tahun 2019 bisa ada perubahan," ujar Roy Amran.