Pixel Code jatimnow.com

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Bocah 8 Tahun

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, MV (21) yang berprofesi sebagai satpam sebuah perumahan di Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, MV (21) yang berprofesi sebagai satpam sebuah perumahan di Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, MV (21) akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, M (8).

Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, peristiwa berawal saat korban bermain bersama adiknya di taman perumahan yang kemudian didatangi pelaku MV dan mengajaknya bermain keong di pos satpam.

Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.

"Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah, korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/1/2025).

Baca juga:
Bejat, Kakek di Tulungagung Cabuli Siswi SMP

Korban kemudian menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada ibunya.

"Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan," terangnya.

Baca juga:
Polres Gresik Tangkap Pria Bojonegoro Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis

Wakapolresta menegaskan, atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.