jatimnow.com - Oknum camat di Jember dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan videonya sempat viral ini. Oknum tersebut berinisial JPK. Pungli dilakukan saat menjabat Camat Sukowono sekitar tahun 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Saber Pungli, JPK terbukti melakukan pelanggaran meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa Sukosari.
"Kami sudah selesai, yaitu pemeriksaan kaitan dengan oknum camat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Jember, Suko Winarno, Kamis (23/1/2025).
"Dari hasil di situ, kesimpulannya bahwa yang bersangkutan itu terbukti, berdasarkan pada PP 94 tahun 2021. Maka dia itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pembebasan dari jabatan camatnya," tegas Suko.
Baca juga:
Inspektorat Pemkab Jember Rilis Film Silence, Ini Sinopsisnya
Namun Suko belum menyampaikan, apakah nanti tugas atau jabatan baru dari oknum camat tersebut.
"Itu hari ini masih sampai pembebasan jabatan. Kemudian berikutnya, yang bersangkutan itu akan menjadi pelaksana atau staf (belum tahu)," terangnya.
Baca juga:
Kades di Sidoarjo itu Di-OTT Terkait Pungli Pengurusan PTSL
"Mau taruh dimana, ini yang masih proses itu. Mau ditaruh dimana dan sebagainya. Itu yang masih tahapan berikutnya," tegas Suko.
Informasi didapat, JPK diduga meminta uang sebesar Rp4,5 juta ke bendahara desa, untuk mencairkan anggaran DD dan ADD saat menjabat Camat Sukowono sekitar tahun 2021.
URL : https://jatimnow.com/baca-74906-terbukti-lakukan-pungli-camat-di-jember-dicopot