Pixel Codejatimnow.com

Bejat, Bocah SD Dicabuli Sahabat Sang Bapak

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

jatimnow.com - Kelakuan Joko Dwi Susanto (52) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ini benar-benar bejat.

Pasalnya, ia tega mencabuli anak dari sahabatnya sendiri yang masih duduk di kelas 4 bangku Sekolah Dasar (SD).

Aksi pencabulan tersebut terungkap saat korban curhat kepada teman sekelasnya melalui surat.

Kasubbag humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menuturkan, korban yang merasa tertekan kemudian menulis surat kepada teman sekelasnya.

Surat tersebut kemudian diberikan ke guru kelasnya yang langsung melaporkan ke orang tua korban.

"Jadi awalnya ini korban mengaku dicabuli oleh tersangka lewat surat yang ditulis kepada sahabatnya sekelas, surat tersebut akhirnya sampai ke guru kelasnya," ujarnya Rabu (03/092018).

Mengetahui kejadian ini pihak keluarga tidak terima dan langsung melaporkan ke polisi. Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (24/09) pukul 14.30 Wib di rumah tersangka.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Awalnya tersangka yang sudah kenal dengan keluarga korban, berpamitan dengan ibu korban untuk mengajaknya jajan membeli es tebu dan roti. Kemudian, usai dibelikan es dan roti tersangka membawa korban ke rumahnya.

Tersangka yang sudah kenal dekat dengan ayah korban, memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban menolak dan berpura pura jatuh.

Hingga akhirnya tersangka mengurungkan niatnya dan memulangkan korban. "Jadi tersangka ini teman kerja ayah korban di Kalimantan. Ayah korban masih di sana (Kalimantan)," imbuhnya.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan tersebut akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dari rumahnya."Senin sore (01/09/2018) kemarin tersangka kita amankan, sekarang ditahan di Mapolres" pungkasnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomer 17 tahun 2016 junto Undang Undang nomer 35 tahun 2014 dan undang undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.