jatimnow.com - Proses berdirinya toko swalayan berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember menuai protes dari sejumlah pedagang dan warga. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember belum menemukan adanya permohonan perizinan.
Kabid Perdagangan Disperindag Jember Adrian Supriatna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Jember menyampaikan, memang mendirikan toko berjaringan itu diatur seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan beberapa persyaratan lainnya.
"NIB itu perizinan dasar, tapi ada pasal berikutnya bahwa mendirikan toko berjaringan wajib memenuhi ketentuan dan peraturan pemerintah daerah, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2016," katanya, Kamis (30/1/2025).
"Itu telah diatur persyaratan-persyaratan mendirikan toko berjaringan, muaranya nanti ada IUTS dan persyaratan sebelum ada IUTS itu memang hendaknya jangan beroperasi sampai hari ini, salah satu persyaratan, analisa sosial ekonomi masyarakat," sambung Adrian.
Jadi menurutnya, selain ada rekomendasi dari instansi yang berwenang, juga ada rekomendasi Disperindag.
"Tapi sampai sekarang, tidak ada permohonan untuk rekomendasi yang masuk. Baik melalui PTSP, maupun ke Disperindag. (Persyaratan) lain-lainnya, surat izin lokasi, surat izin HO juga tidak ada," bebernya.
Baca juga:
DPRD Minta Data Toko Berjaringan di Jember, Ada Kerja Sama Bawah Tangan?
"Yang terikat juga surat izin mendirikan bangunan berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) rekomendasi dari (Dinas) Cipta Karya yang mengatur peruntukannya dari bangunan tersebut," lanjutnya.
Namun Adrian menegaskan, apabila izin PBG terbit dan tidak sesuai peruntukannya sesuai dengan pengajuan dan surat izin, maka bisa dipermasalahkan.
"Seandainya itu keluar, tapi tidak sesuai dengan peruntukannya itu bisa dipermasalahkan," tegasnya.
Baca juga:
Warga Lojejer Jember Mengadu ke DPRD, Merasa Dibohongi Toko Swalayan Berjaringan
Pada intinya, Adrian menyatakan, untuk yang dipersoalkan di wilayah Lojejer, pihaknya memang ada beberapa fakta yang ditemukan, saat turun ke lapangan.
"Bangunan memang dalam bentuk toko swalayan, tapi perizinan-perizinan terkait toko swalayan tidak pernah kami temukan, baik permohonan maupun proses," ungkapnya.