Pixel Code jatimnow.com

Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Outdoor Learning, Ini Poin Pentingnya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning) yang diterbitkan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Foto: Kominfo Sidoarjo for jatimnow.com).
Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning) yang diterbitkan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Foto: Kominfo Sidoarjo for jatimnow.com).

jatimnow.com - Merealisasi rencana untuk membuat aturan sebagai acuan kegiatan outing class atau outdoor learning, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning), pada Senin (3/2/2025).

Surat edaran ini dikeluarkan untuk merespons kejadian kecelakaan yang menimpa bus rombongan SMAN 1 Porong di Exit Tol Purwodadi KM 72.200 Tol Pandaan-Malang dengan 1 korban jiwa, yaitu siswa Nafiri Rimbi Maharani.

Dalam surat edaran yang ditujukan untuk siswa jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP, Pemkab Sidoarjo menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran luar kelas hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Jika kegiatan harus dilakukan di luar wilayah, maka pihak sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syarat yang tertuang dalam surat edaran pada poin 3 huruf a adalah penyampaian proposal kegiatan kepada dinas terkait, paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyertakan surat permohonan izin dan surat layak jalan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

Baca juga:
Outing Class Dilarang di Sidoarjo, Ini Tanggapan Pakar Sosiologi Pendidikan

"Demi keselamatan siswa, kegiatan outdoor learning juga dilarang dilakukan di daerah rawan bencana atau lokasi berbahaya," demikian tertulis dalam surat edaran nomor 3 poin c.

Bagi sekolah yang telah merencanakan kegiatan outdoor learning di luar Sidoarjo sebelum surat edaran diterbitkan, mereka harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pemkab juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga:
SMAN 1 Porong Sidoarjo Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan di Exit Tol Purwodadi

"Pengawasan terhadap kegiatan peserta didik harus ditingkatkan," ujar Subandi

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yaitu 3 Februari 2025 dan akan tetap diberlakukan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkas Subandi dalam surat edaran.