Pixel Code jatimnow.com

Tuai Polemik, Komisi B DPRD Jember Minta Toko Berjaringan di Lojejer Tak Beroperasi

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Komisi B DPRD Jember minta toko berjaringan di Lojejer tak beroperasi. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Komisi B DPRD Jember minta toko berjaringan di Lojejer tak beroperasi. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tuai polemik di masyarakat, Komisi B DPRD Jember meminta toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan agar tidak beroperasi. Dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, DPRD juga meminta CV Indomorida segera mencopot logo yang sama dengan PT Indomarco. 

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, lokasi toko berjaringan di Desa Lojejer ini sangat dekat dengan pasar tradisional. Jadi, menurutnya wajar jika pedagang menolak.

"Ini belum ada perizinannya dan simbol atau logo yang terpasang ini mirip milik PT Indomarco, maka kami minta untuk semua dicopot," katanya, Senin (3/2/2025).

"Persoalan di Desa Lojejer ini bisa diakhiri karena membuat polemik di masyarakat dan membuat resah," lanjutnya.

Baca juga:
Pedagang Lojejer Jember Tolak Berdirinya Indomaret Dekat Pasar

Dengan tegas, pihaknya meminta dinas terkait segera memerintahkan pemilik bangunan mencopot logo dan tidak beroperasi, sampai izinnya benar-benar selesai. 

“Bila ini toko berjejaring tidak bisa, karena Perda 9 Tahun 2016 sudah," terangnya.

Baca juga:
Satu Pelaku Curanmor di Indomaret Surabaya Tertangkap

Pihaknya tidak akan menghalangi adanya investasi masuk ke Jember, namun harus ada kejelasan terkait izin dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. 

"Dinas harus melakukan penelusuran dan melakukan pendalaman, kami tidak percaya dengan yang disampaikan dan harus dicek juga termasuk rekening perusahaan," tegas Candra.