jatimnow.com - Keberadaan 900 tenaga honorer alias non ASN di Jember berada di ambang batas. Polemik ini, dinilai DPRD bakal menjadi warisan bagi Bupati Terpilih Muhammad Fawait dalam memimpin Jember 5 tahun kedepan.
Sebab, pemerintah pusat telah menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tentang penghapusan honorer atau Non ASN.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, para tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terancam akan dirumahkan.
"Pemerintahan baru akan mewarisi persoalan yang begitu kompleks diawal pemerintahan nanti," katanya, Selasa (4/2/2025).
Lalu, akankah bupati terpilih saat ini akan pasang badan?. Hal ini, menurut David, merupakan situasi kejepit.
Sebab, baik dan buruknya kepemimpinan bupati terpilih di tentukan dari keputusan yang rumit tersebut. Sebab, pemutusan tenaga honorer akan menjadi daftar buruk pemerintahan selanjutnya.
"Malah Bupati Hendy melakukan pengangkatan melalui diterbitkannya Surat Keputusan (SK) akhir tahun 2024 lalu," tandasnya.
David menduga, sebelumnya, adanya rekrutmen tenaga honorer mengandung politis, karena sosok petahana mencalonkan lagi di pilkada kemarin.
Baca juga:
PKB Jember Nilai Pemda Tak Serius Terapkan Perda Miras
"Kita harus urai persoalannya ini apakah yang salah ini sistem rekrutmennya atau yang lainnya," pungkasnya.
DPRD Siapkan Pansus
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember David Handoko Seto (foto: Sugainto/jatimnow.com)
Untuk mengurai masalan tersebut, pihaknya bersepakat akan membentuk panitia khusus (pansus).
Baca juga:
Terbukti Lakukan Pungli, Camat di Jember Dicopot
Dari beberapa Fraksi DPRD Jember mengusulkan pembentukan pansus, untuk membahas terkait Non ASN kedepan.
"Fraksi Partai NasDem sepakat jika dilakukan pembentukan Pansus, agar persoalan ini bisa diketahui penyebabnya dan mencarikan solusi bagi mereka," ungkapnya.
Hingga saat ini, Pansus terkait persoalan tersebut sudah diwacanakan oleh beberapa fraksi, seperti Golkar Amanah, Gerindra, dan NasDem.