jatimnow.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) muncul di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Dari pantauan situs webiste bhumi.atrbpn.go.id, terdapat 8 petak memiliki SHM di bibir pantai tersebut.
Ke 8 petak tersebut terletak di titik koordinat 8.273736°S dan 111.452664°E, titik koordinat, 8.272108°S dan 111.451550°E, titik koordinat, 8.271851°S dan 111.451460°E, titik koordinat, 8.271519°S dan 111.450953°E, titik koordinat, 8.270593°S dan 111.450309°E, titik koordinat, 8.269994°S dan 111.449640°E, titik koordinat 8.269303°S dan 111.448822°E, serta titik koordinat 8.269012°S dan 111.448615°E.
Dalam situs tersebut dijelaskan deskripsi sebagai hak milik. SHM itu memiliki total luasan mencapai 20.600 meter persegi.
Sulistyo, warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek mengungkapkan, keberadaan SHM di Pantai Konang sudah ada sejak 1990-an. SHM ini diduga dimiliki oleh oknum pejabat dan aparat penegak hukum yang berasal dari Trenggalek dan luar kota.
"Kalau tidak salah pemilik SHM di Pantai Konang itu pejabat dan aparat dari Trenggalek dan ada yang dari luar Trenggalek," ujarnya, Kamis (6/2/2025)
Baca juga:
72 Kios Pasar Tunggak Retribusi, Pemkab Trenggalek Ancam Cabut Kepemilikan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid merespon atas munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ini. Sesuai aturan, penerbitan SHM hanya diperuntukkan untuk tanah atau lahan. Untuk mengetahui munculnya SHM di Pantai Konang Trenggalek, perlu melihat sejarah penerbitan SHM tersebut.
“Kami harus menelusuri, penerbitan SHM itu bagaimana sejarahnya," jelasnya.
Apabila dulunya Pantai Konang Trenggalek itu merupakan daratan dan terkena abrasi, maka bisa saja SHM diterbitkan. Husni berencana memanggil Kantor Pertanahan Trenggalek untuk membahas keberadaan SHM di Pantai Konang.
Baca juga:
Tersangka Persetubuhan Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun
“Pekan depan kami berencana memanggil BPN untuk membahas dan menelusuri SHM di Pantai Konang," terangnya.
Sementara itu hingga berita ini ditulis pihak BPN masih belum bisa dimintai keterangan. Salah seorang staf mengatakan harus mengajukan surat izin untuk melakukan klarifikasi.