jatimnow.com - Penetapan hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan resmi diumumkan sore ini oleh KPU Bangkalan. Pasangan nomor urut 01 resmi memenangkan Pilbup Bangkalan 2024.
Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas mengatakan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02. Sehingga, tahapan Pilkada di Bangkalan dinilai telah sesuai prosedur.
"Dengan demikian telah ditetapkan keputusan KPU Bangkalan nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati menetapkan nomor urut 01 Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar dengan perolehan suara sebanyak 319.072 suara atau 60,17 persen, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2025-2030. Keputusan ini berlaku 6 Februari 2025," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Lukman Hakim bersyukur atas kemenangan yang diraih. Ia juga mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Bangkalan telah menunjukkan kedewasaan berpolitik dan pendidikan politik berjalan kondusif.
Baca juga:
Diduga Terjadi Kecurangan di 3 TPS, Bawaslu Bangkalan Rekom Dilakukan PSU
"Harapan ke depan mari bergandengan tangan dan bergotong royong membangun Bangkalan yang lebih baik. Seluruh elemen bisa berkolaborasi dan berkontribusi untuk Bangkalan. Dan tidak ada lagi 01-02, kita menyatu dalam bingkai kebersamaan dan berkontribusi dalam pembangunan Bangkalan kedepan,"ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Fauzan Jakfar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkada tersebut. Ucapan terima kasih ia ungkapkan untuk pelaksana hingga Forkopimda yang bersinergi mewujudkan Pilkada damai.
Baca juga:
KPU Bangkalan Musnahkan 300 Surat Suara Rusak
"Terima kasih juga kepada Paslon 02 yang sudah berkompetisi dengan baik dan damai. Walaupun fisiknya tidak hadir disini, namun hatinya bersama kita," pungkasnya.