Pixel Code jatimnow.com

Bea Cukai Sidoarjo Bakar 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024 pada Rabu (12/2/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Nilainya mencapai Rp26,3 miliar.

“Ada sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dengan total nilai barang mencapai Rp26,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp13,5 miliar," ucapnya.

Ia melanjutkan, pemusnahan sepenuhnya dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal," jelas Hery.

Baca juga:
Para Ahli Hisap Siapkan Mentalmu, Harga Rokok Naik Lagi Tahun 2025

Ia mengatakan pemusnahan ini juga sebagai bentuk dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pada kesehatan. 

“Pasalnya, rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas," ujarnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

"Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali," ungkapnya.

Ia menegaskan Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum.