Pixel Codejatimnow.com

Baru Keluar Penjara, Pecatan ASN di Blitar Edarkan Narkoba Lagi

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Dipecat jadi aparatur sipil negara (ASN) atau biasa juga disebut pegawai negeri sipil (PNS) karena di penjara, tak membuat Dody Setiawan (34), warga Jln. Sumba, Kelurahan Klampok, Kota Blitar jera. Belum lama setelah bebas, ia kembali ditangkap atas kasus yang sama.

Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan tersangka akan bertransaksi sabu-sabu di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku dan barang bukti satu poket sabu diringkus.

"Setelah berhasil mengamankan pelaku, kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kami juga menemukan ganja siap edar dan masih dalam bentuk paket," kata Kasatreskoba Polres Blitar Kota AKP Huwahilla Wahyunuha, Kamis (04/10/2018).

Diketahui, Dody pernah menjalani masa kurungan selama lima tahun atas kasus peredaran sabu. Ia dinyatakan bebas pada awal 2018, setelah pengajuan bebas bersyarat dikabulkan.

"Pelaku merupakan seorang pengedar dan juga pengguna," terang Huwahilla.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

Dari pemeriksaan polisi, disersi ASN tersebut mendapatkan barang dari Lapas Madiun. Transaksi ganja maupun sabu dilakukan dengan sistem ranjau di tempat yang berbeda-beda.

Di rumah pelaku, polisi menyita 57,19 gram ganja kering siap edar, sabu seberat 0,41 gram serta sejumlah alat hisap yang digunakan oleh pelaku. Kini, pelaku harus menikmati dinginnya jeruji besi untuk yang kesekian kalinya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 111,112, dan 114 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Huwahilla.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO