Pixel Codejatimnow.com

3 Hari Lagi Bupati Non Aktif Tulungagung, Syahri Mulyo Bisa Bebas

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Heri Widodo kuasa hukum pasangan Cabup-Cawabub Tulungagung Syahri Mulyo- Maryoto Birowo
Heri Widodo kuasa hukum pasangan Cabup-Cawabub Tulungagung Syahri Mulyo- Maryoto Birowo

jatimnow.com - Bupati non aktif Kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa bebas dalam waktu tiga hari kedepan. Hal ini dikarenakan masa perpanjangan penahanan sudah habis, namun berkas belum dilimpahkan oleh KPK.

Heri Widodo, Mantan kuasa hukum pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo dalam pilkada lalu mengatakan, KPK tidak mempunyai pilihan lain kecuali segera melimpahkan berkas kasus atau membebaskan Syahri Mulyo atas nama hukum.

"Masa penahanan sudah diperpanjang sebanyak 3 kali dan hari Minggu 7 Oktober merupakan batas terakhir penahanan," ujarnya Kamis, (04/09/2018)

Syahri mulai ditahan oleh KPK sejak 9 Juni lalu. KPK sudah memperpanjang masa tahanan sebanyak tiga kali sehingga total 120 hari. Heri menilai KPK terlalu gegabah menjadikan Syahri sebagai tersangka dalam kasus OTT. Menurutnya saat ditetapkan status Syahri sudah bukan lagi sebagai pejabat dan hanya masyarakat biasa.

"Sesuai KUHP penetapan tersangka harus sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, kalau ini kan belum tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Menurut Heri, KPK hanya mempunyai dua hari efektif untuk segera melimpahkan berkas. Hal ini dikarenakan terjeda hari Sabtu dan Minggu.

"Kecuali kalau sudah berkoordinasi untuk melimpahkan berkas di hari libur baru bisa," imbuhnya.

Meskipun nantinya Syahri akan dibebaskan, namun hal tersebut tidak menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Status Syahri sebagai tersangka membuat proses hukum dan penyidikan akan terus berjalan. Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) juga tidak bisa dikeluarkan karena berstatus tersangka.

"Hanya KPK sudah tidak bisa menahannya karena sudah habis masa perpanjangan," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Syahri ini berawal dari OTT KPK di Kota Blitar 6 Juni lalu. Selain Syahri, dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, kontraktor Susilo Prabowo, serta seorang kurir Agung, sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, atas sejumlah proyek di Tulungagung.


 







Baca juga:
Video: Warga Tulungagung Geruduk Mobil Penukaran Uang