Pixel Codejatimnow.com

Suap Anggota Dewan, Wali Kota Mojokerto Nonaktif Divonis 3,5 Tahun

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Jajeli Rois
Wali Kota Mojokerto (non aktif) Mas’ud Yunus.
Wali Kota Mojokerto (non aktif) Mas’ud Yunus.

jatimnow.com – Sidang lanjutan dugaan kasus suap yang menyeret Wali Kota Mojokerto (non aktif), Mas’ud Yunus kembali digelar di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Sidang kali ini, majelis hakim yang diketahui oleh Dede Suryaman membacakan vonisnya. Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

Bahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider penjara dua bulan serta pencabutan hak dipilih selama tiga tahun.

"Terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto juncto pasal 55 KUHP ayat 1 dan paal 64 ayat 1 KUHP," ujar Hakim saat membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan itu, Mas’ud hanya terdiam dan tampak penyesalan di wajahnya. Selain itu, para pendukungnya yang turut hadir dalam persidangan, hanya bisa menggaruk kepala, geleng-geleng dan meneteskan air mata.

Perkara yang menyeret Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus berawal ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK

Saat itu, KPK melakukan OTT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Wakil Ketua Kota Mojokerto Abdullah Fanani pada Sabtu (16/9/2017).

Ketika itu, KPK mendapati Wiwiet Febriyanto, Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani melakukan komitmen fee pemberian uang suap oleh pihak eksekutif, yakni Pemkot Mojoketo terhadap pihak legislatif, atau DPRD Kota Mojokerto.

Pemberian uang itu bersumber dari persentase atas pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan. Program itu diberi nama kegiatan penataan lingkungan pemukiman penduduk pedesaan atau Penling, atau yang dikenal dengan istilah program Jaring Aspirasi Masyarakat atau (Jasmas).

Baca juga:
KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo

Dalam kasus itu, uang yang dikeluarkan mencapai Rp 26 miliar dan tambahan fee sebesar Rp 65 juta per tahun untuk masing-masing anggota DPRD Kota Mojokerto. Uang itu merupakan uang lelah dalam membahas anggaran yang rencananya diberikan per triwulan di tahun 2017.