Pixel Codejatimnow.com

Wali Kota Pasuruan Terbelit Kasus Suap, Ini Jumlah Fee yang Diterima

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak korupsi
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak korupsi

jatimnow.com - Wali Kota Pasuruan Setiyono akhinya meringkuk di tahan KPK. Ia diduga kuat menerima aliran dana suap fee proyek dalam Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

"Mereka mendapatkan fee proyek tersebut pada APBD tahun 2018, dari teman-teman dekatnya," katanya, Juru Bicara KPK Febri Ferdiansyah, Jum'at (5/10/2018).

Menurutnya, Wali Kota Pasuruan ini juga dinilai oleh KPK banyak menguasai beberapa proyek yang ada di wilayahnya.

"Mereka mengunakan sejumlah teman dekatnya untuk mendapatkan keuntungan dari fee proyek yang digarapnya," jelasnya.

Selain itu, dari proyek yang ada, mereka mengatur fee yang sudah disepakati dikisaran 5-7 persen dari besaran anggaran proyek, terutama dalam bangunan dan pengairan.

Sementara untuk Proyek PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan, kata Febri, fee yang disepakati bersama dengan rekanan sebesar 10 persen. Uang harus diberikan dari nilai HPS anggaran sebesar Rp 2.297.464.000.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Ditambah 1 persen untuk Pokja, dengan catatan pemberian fee disepakati dibayar secara bertahap yakni pada 24 Agustus 2018, dengan pemenang tender Muhammad Baqir (BM).

Ia pun melakukan transfer sebesar Rp 20 juta (1%) untuk Pokja sebagai tanda jadi,"ungkapnya.

Febri juga menjelaskan, pada 4 September 2018 CV. M yang merupakan milik MB ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Jadi 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, MB setor tunai kepada Wali Kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta.

"Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair," ujar Febri pada jatimnow.com.