jatimnow.com - Pemkab Sampang menerbitkan aturan melarang tempat hiburan malam (THM) buka selama bulan Ramadan. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Satpol PP menyatakan akan memperketat patroli dan menindak para pelanggar aturan. menindak para pelanggar.
Dalam aturan yang tertuang dalam surat nomor 400.14.1.1/13/434.012/2025, terdapat 6 poin yang harus diterapkan di bulan suci Ramadan, antara lain masyarakat dilarang membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, melakukan balapan liar, menjual atau mengkonsumsi miras dan narkoba serta dilarang membuka dan bermain billiard.
Selain itu, Pemkab Sampang juga melarang masyarakat berjualan makanan dan minuman di siang hari, namun diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB. Masyarakat juga dilarang membawa dan memakan makanan di tempat terbuka.
Bahkan masyarakat juga diminta membatasi penggunaan alat musik dan sound sistem selama salat tarawih. Sesudah tarawih, alat musik boleh dipergunakan hingga pukul 22.00 WIB. Sementara alat pengeras dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 WIB.
Baca juga:
Jam Kerja Layanan Publik Pemkab Banyuwangi Selama Ramadan, Catat Lur...
Kabid Trantibum Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan serta untuk mewujudkan ketertiban selama bulan Ramadan, pihaknya akan memperketat patroli di tempat hiburan malam ataupun cafe.
"Kami akan memperketat patroli di tempat hiburan malam dan juga rumah kos yang ada di Sampang," ungkapnya, Jumat (28/2/2025).
Baca juga:
4 Resep Olahan Kurma, Cocok untuk Berbuka Puasa
Selain itu, ia juga mensosialisasikan aturan penjualan makanan di bulan Ramadan pada para pedagang. Aturan itu berlaku di seluruh wilayah di Sampang.
"Jadi sebelum diterapkan kami sudah sosialisasikan ke para pedagang," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-75682-pemkab-sampang-larang-thm-buka-satpol-pp-intensifkan-patroli