jatimnow.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Kampak, Trenggalek, terancam dicabut izinnya. Hal ini terjadi karena pimpinannya, Imam Syafii alias Supar, divonis 14 tahun penjara atas kasus persetubuhan terhadap seorang santriwati. Ponpes tersebut kini terpantau sepi dari aktivitasnya.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk melakukan pencabutan izin Ponpes tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan kementerian, untuk memproses pencabutan izin pondok milik terdakwa," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Namun berdasarkan informasi yang didapatkan Kemenag Trenggalek, saat ini pimpinan pondok Supar tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Trenggalek. Proses pencabutan izin Ponpes sendiri dapat dilakukan setelah putusan hukum tetap.
"Terdakwa informasinya mengajukan banding. Sedangkan pencabutan izin dapat dilakukan setelah incrah," jelasnya.
Baca juga:
Program IKI PESAT Jangkau 1.419 Ponpes, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Kami
Berdasarkan aturan, pendirian pondok pesantren dapat dilakukan jika memenuhi 5 syarat. Yakni, memiliki kyai, 15 santri, masjid, musala dan asrama. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka Ponpes tersebut dinyatakan cacat.
Saat ini, kondisi pondok pesantren milik terdakwa Supar telah sepi dari kegiatan. Bahkan para santri sudah meninggalkan pondok pesantren.
Baca juga:
KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual
"Sekarang sudah tidak ada kegiatan dan santrinya tidak ada yang bemukim," pungkasnya.