Pixel Code jatimnow.com

Polres Tulungagung Amankan 5 Tersangka, BB 3 Kg Serbuk Mercon Disimpan di Kelas

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Para tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Para tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 4 kasus peredaran bahan peledak ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025. Dari jumlah ungkap tersebut mereka menetapkan 5 tersangka.

Ironisnya 3 tersangka diantaranya masih berusia di bawah umur. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mercon beserta ragam ukuran selongsongnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.

Salah satu kasus menyita perhatian, di mana seorang tersangka menyimpan 3 Kg serbuk mesiu di dalam ruang kelas di salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Besuki.

"Ada salah satu tersangka yang menyimpan bubuk mercon beserta peralatan lain di dalam ruang kelas," ujar Taat Resdi, Kamis (6/3/2025).

Baca juga:
Pom Mini di Tulungagung Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membeli bahan baku secara online. Kemudian mereka meraciknya sendiri dengan menambahkan bahan kimia tertentu seperti belerang, KCLO dan serbuk aluminium. Petasan yang telah dirakit ini rencananya akan dijual. Namun belum sempat terjual pelaku sudah ditangkap polisi.

"Total kita mengamankan 6 kilogram bubuk mercon dan bahan lainnya, jumlah ini cukup besar," tuturnya.

Baca juga:
Polres Tulungagung Beber Motif Penggelapan Mobil Karyawan Kcunk Motor

Karena mengandung zat berbahaya, sejumlah barang bukti tersebut telah dimusnahkan polisi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal," pungkas Taat Resdi.