jatimnow.com - Polsek Sukolilo menangkap 3 komplotan penggelapan motor di Surabaya. Ketiga pelaku adalah Bagus Budi Santoso warga Wonorejo 3, Mohtar warga Nginden Kota gang Bengkok, dan Saiful Efendi warga Pandugo gang 1.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan ketiganya ditangkap usai membawa kabur 2 sepeda motor milik pria berinisial AN (28) warga Benowo pada akhir November 2024 lalu.
"Dua sepeda motor milik korban AN dibawa lari oleh Bagus yaitu Honda PCX sama Honda Blade,” kata Made, Rabu (12/04/2025).
Made menjelaskan bahwa korban AN dan Bagus saling kenal. Bagus mulanya meminjam sepeda motor Honda Blade dengan alasan untuk digunakan ayah Bagus pengajian.
Selang 2 hari, Bagus kembali meminjam sepeda motor Honda PCX milik AN dengan alasan untuk mencari kerja.
"Karena mereka berteman ya dipinjami oleh AN. Namun malah dibawa lari,” tutur Made.
Baca juga:
Indrajit Tersenyum usai Motornya yang Hilang Dikembalikan Polres Gresik
Korban AN baru curiga setelah Bagus tidak bisa dihubungi pada awal Oktober 2024. Ia pun melapor ke Polsek Sukolilo.
Mendapati laporan, anggota reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan. Bagus lantas ditangkap pada Kamis (20/02/2025) kemarin saat berjualan obat kuat di Jalan Pasar Kembang.
Sehari setelahnya, petugas menangkap Saiful Efendi. Ia berperan sebagai perantara sebelum diserahkan ke Mohtar yang berperan sebagai penadah.
Baca juga:
Beraksi jelang Sahur, 2 Maling Motor di Gresik Kota Dibekuk Polisi
Saiful Efendi pun juga menipu Bagus. Saiful Efendi yang mengetahui Bagus dilaporkan dan kabur lalu menebus sepeda motor milik AN di Mohtar. Sepeda itu lantas di jual ke seseorang di Pasuruan berinisial NI (buron).
"Setelah menangkap Bagus, kami menangkap 2 orang lainnya. Saiful Efendi dan Mohtar yang juga mendapatkan keuntungan dari kejadian ini,” pungkas Made.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka Bagus dan Saiful dijerat dengan pasal berlapis 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Serta Mohtar yang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.