jatimnow.com - Pelantun lagu Iclik Cinta, Mala Agatha, melalui akun Instagram pribadinya membagikan momen ketika memenuhi panggilan penyidik Polres Blitar Kota.
Sebelumnya DPC GMNI Blitar melaporkan lagu Iclik Cinta karena menggunakan komplek makam Bung Karno sebagai latar video klipnya. Mereka menilai video klip lagu tersebut mencemari kesakralan tempat tersebut serta mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya.
Dalam unggahan di Instagram, Mala menuliskan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Mala juga menulis di captionnya bahwa Tuhan bisa memaafkan umatnya yang berbuat salah namun tidak dengan manusia.
“Tuhan ae iso memafkan umate sing salah mosok awakmu ora?" tulisnya.
Pemanggilan ini dibenarkan oleh pihak manajemen, Whilly. Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Terdapat 3 orang yang dipanggil yakni Mala Agatha, Icha Chellow dan pihak manajemen. Namun Icha Chellow tidak menghadiri panggilan tersebut.
“Kita dipanggil Sabtu (15/3/2025) sore, kita dimintai keterangan sama pihak berwajib" ujarnya, Senin (17/3/2025).
Baca juga:
Mobil Tertabrak KA Singasari di Blitar, 1 Penumpang Tewas
Mala sendiri dimintai keterangan selama hampir 3 jam oleh penyidik. Beberapa pertanyaan diajukan penyidik kepada Mala. Rencananya mereka akan kembali diperiksa polisi pekan depan.
“Minggu depan bareng sama Icha akan dimintai keterangan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya DPC GMNI Blitar resmi melaporkan video klip Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Icha Chellow.
Baca juga:
Video Klipnya di Perpusnas Bung Karno Tuai Polemik, Penyanyi Iclik Cinta Minta Maaf
Mereka mempermasalahkan penggunaan komplek Makam Bung Karno sebagai latar video klip ini. Video klip tersebut dinilai mencemari kesakralan makam Bung Karno serta mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah dan budaya.
Dari kajian GMNI Blitar, penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.