jatimnow.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja.
Kepala Disnaker Lamongan, Moh. Zamroni menegaskan jika THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
"Secara aturan THR wajid diberikan sepekan jelang lebaran, sejalan dengan itu kami membuka posko pengaduan," ungkapnya, Selasa (18/3/2025).
Posko pengaduan dibuka mulai hari ini di Kantor Disnaker Lamongan, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
"Apabila ada hak-hak berkaitan dengan THR pekerja, bisa segera melapor akan segera kami tindaklanjuti," bebernya.
Baca juga:
THR Guru di Jatim Cair, Total Rp412,6 Miliar
Ditegaskan Zamroni, bahwa sesuai rapat koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, posko ini wajib didirikan sebagai langkah melindungi hak-hak pekerja.
"Tentu tujuanya adalah agar nanti semua perusahaan bisa melaporkan apakan sudah memberi THR apa belum secata by name by data. Posko juga sekaligus tempat komunikasi koordinasi apabila ada pekerja yang mungkin tidak mendapat THR. Selanjutnya akan kita lakukan mediasi ke pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca juga:
THR Non-ASN Jember Tahun Ini Belum Ada Kepastian
Menanggapi perihal THR bagi mitra ojok online atau ojol, Zamroni menyebut bagi pelaku ojol lokal nantinya bisa melaporkan pemberian THR kepada mitra karena sesuai regulasi terbaru perusahaan ojek online umum maupun lokal wajib memberi THR.
"Ojol lokal lamongan, tentu harapan kita dari admin atau pemimpin perusahaan bisa melapor perihal status ketenagakerjaan. Kami harap bisa disesuaikan dengan prosentasi ojok online umum seperti Gojek maupun Grab," urainya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76043-disnaker-lamongan-buka-posko-pengaduan-thr-lindungi-hak-pekerja