jatimnow.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo mengingatkan semua perusahaan di daerah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur nomor 560/1919/012/2025, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo menjelaskan bahwa perusahaan harus memastikan THR dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Maret 2025 untuk tahun ini, dengan mempertimbangkan Lebaran yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh karyawan, termasuk mereka yang berstatus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Waktu Tertentu (PWKT).
“Untuk karyawan dengan status PKB atau PWKT, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan,” ujar Sunaryo, Minggu (23/3/2025).
Bagi karyawan yang baru bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani, misalnya untuk karyawan yang bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 6/12 dari gaji
Sunaryo mengaju Disnaker Ponorogo juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR tepat waktu. Posko ini dapat diakses secara online, sehingga karyawan bisa mengajukan keluhan tanpa perlu datang langsung ke kantor Disnaker.
Baca juga:
THR Non-ASN Jember Tahun Ini Belum Ada Kepastian
“Kami menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp atau telepon, dan sejauh ini tidak ada laporan yang masuk,” jelas Sunaryo.
Selain itu, perusahaan diharapkan untuk melaporkan tanggal pasti pembayaran THR kepada Disnaker. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran THR dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sunaryo menambahkan bahwa beberapa perusahaan di Ponorogo sudah mulai membayar THR sebelum aturan ini dikeluarkan, dan sejauh ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan pembayaran tersebut.
Baca juga:
Pemkab Lamongan Anggarkan Rp72,5 Miliar untuk THR ASN, Cair Jumat
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ini, sehingga karyawan dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” harapnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hak-hak karyawan dapat terpenuhi dan suasana Lebaran menjadi lebih bermakna bagi seluruh pekerja di Ponorogo.