jatimnow.com - Slamet Efendi (44) warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap YN (34) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo ternyata sempat menyandera dan menyekap anak korban. Tersangka menjemput anak korban dari sekolah dan membawanya ke kamar sebuah hotel. Tersangka lalu menghubungi korban serta memintanya datang ke hotel.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan tersangka dan korban berpacaran sejak dua tahun terakhir. Tersangka diketahui sedang dalam proses bercerai dengan istrinya. Sedangkan korban berstatus sebagai janda. Mereka berkenalan melalui media sosial dan berpacaran.
“Antara korban dan tersangka kenal melalui media sosial dan akhirnya berpacaran selama dua tahun. Korban sendiri merupakan janda sedangkan tersangka tengah proses bercerai dengan pasangannya," ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Namun hubungan tersangka dan korban mulai merenggang sejak Lebaran. Korban selalu menolak bertemu dengan tersangka. Hal ini membuat tersangka curiga dan cemburu kepada korban karena diduga masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Pada pagi hari tersangka menjemput anak korban AM (10) di sekolah yang masuk Kecamatan Tugu, Trenggalek. Setelah itu, tersangka membawa anak korban ke hotel untuk disekap.
“Ternyata tersangka juga sudah menyiapkan sebuah palu yang dia bawa dari rumah," terangnya.
Sesampainya di hotel, tersangka menghubungi korban dan memintanya datang. Saat datang tersangka langsung bertanya hubungan korban dengan mantan suaminya. Sayangnya saat korban menyangkal, tersangka malah memukul kepala anak korban dengan palu.
Baca juga:
Kondisi Anak Korban Pembunuhan Janda di Trenggalek Berangsur Membaik
Setelah itu, rasa cemburu dan amarah tersangka tak bisa terbendung hingga akhirnya menghantam kepala korban dan anak korban secara bertubi-tubi menggunakan palu yang dia bawa dari rumah.
"Tersangka yang telah membunuh kekasihnya menggunakan palu, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Trenggalek pada sekitar pukul 12.15 WIB," paparnya.
Dari hasil autopsi, ditemukan sebanyak 21 luka robek di kepala, 6 luka robek di dahi, luka robek pangkal hidung, 2 luka robek pipi kanan dan beberapa luka memar pada tubuh korban. Eko mengungkapkan, atas perbutannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga:
Janda asal Ponorogo Dibunuh Pacarnya di Hotel Trenggalek, Anaknya Dianiaya
Di antaranya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman mati, karena diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana dan melakukan penganiayaan kepada anak," pungkasnya.