Pixel Codejatimnow.com

Komisoner Terjerat Kasus Korupsi, Ini Sikap Bawaslu

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar
Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar

jatimnow.com - Polres Blitar telah menetapkan EN, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Koperasi dan UMKM untuk revitalisasi Pasar Tumpang, Talun oleh Koperasi Al Hikmah tahun anggaran 2015.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Salahuddin membenarkan hal itu. Menanggapi anggotanya terjerat kasus hukum, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim.

"Sesuai petunjuk dari Bawaslu Jatim, kami akan mengikuti proses hukum, selama yang bersangkutan masih menjadi anggota (Bawaslu Kabupaten Blitar)," kata Hakam, Senin (08/10/2018).

Berdasarkan keterangan polisi, EN sebagai Tim Pengadaan Dana Bansos sebesar Rp 900 juta. Sedangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ulah EN membuat negara merugi Rp 233 juta.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

Terkait keanggotaan, Bawaslu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ini berarti status keanggotaan EN sebagai komisioner Bawaslu akan diputuskan setelah ada proses hukum yang mengikat.

"Nanti kalau sudah ada ketetapan incracht, baru akan kami putuskan," ucap Hakam.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun EN tak ditahan karena dinilai kooperatif saat diperiksa. EN, terpantau masih bekerja sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar.