jatimnow.com - Maling dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil terpaksa ditembak saat akan diamankan.
Dua dari empat pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian pada Minggu (18/5/2025). Sedangkan dua lainnya masih buron.
Pelaku berinisial A (50), yang disebut sebagai eksekutor utama, ditembak oleh petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo. Sementara rekannya, T (40), ditangkap di lokasi berbeda.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari laporan kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di kawasan Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Ponorogo.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelaku berinisial A mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi pertemuan dan barang bukti.
"Pelaku tidak kooperatif dan justru berusaha kabur. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Ipda Bambang, Minggu (18/5/2025).
Baca juga:
Warga Umbulsari Jember Tangkap Maling Jeruk, Mobil Dibakar
Setelah dilumpuhkan, pelaku A dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSU Aisyiyah (RSUA) Ponorogo. Ia mengalami luka tembak di bagian betis kaki kiri dan mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat seorang warga Madiun, Rico Mahendra (37), menjadi korban curat pada Senin (5/5/2025). Saat itu, Rico tengah mencari tempat kos di Ponorogo setelah menarik uang tunai sebesar Rp350 juta dari bank milik pemerintah. Uang tersebut rencananya digunakan untuk keperluan usaha.
Setelah menemukan tempat kos, korban memarkirkan mobil Toyota Fortuner berpelat AE 1465 BZ di depan lokasi. Tak lama setelah naik ke lantai dua bersama pemilik kos, terdengar suara kaca pecah. Saat turun, kaca mobil bagian depan sudah hancur dan uang tunai di dalam mobil raib.
Baca juga:
Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk
Polisi menduga para pelaku telah membuntuti korban sejak dari bank, kemudian menunggu momen lengah untuk melancarkan aksinya.
"Total kerugian dari kejadian ini mencapai Rp338 juta. Pelaku A kami tangkap di Kabupaten Probolinggo, sedangkan T ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ipda Bambang.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo masih melakukan pendalaman kasus dan memburu dua pelaku lainnya yang diduga masih berada di luar kota. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.