Pixel Codejatimnow.com

Perwira Polisi Nyabu, Kapolres Nganjuk Siapkan Sanksi Pemecatan

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Kapolres Nganjuk, AKPB Dewa Nyoman Nata Wiranata
Kapolres Nganjuk, AKPB Dewa Nyoman Nata Wiranata
jatimnow.com - Nasib Panit Lantas Polsek Kertosono,  Ipda S tinggal diujung tanduk. Ini setelah IPDA S diringkus Sat Narkoba Polres Blitar Kota pada pertengahan September lalu.
 
Kapolres Nganjuk, AKPB Dewa Nyoman Nata Wiranata mengatakan, tidak akan tebang pilih. Ia menjelaskan, jika dalam Sidang Komisi Etik Profesi yang bersangkutan terbukti bersalah tentu akan dihukum.
 
"Ya nanti tentu oknum tersebut (IPDA S) akan kena hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Nyoman kepada jatimnow.com, Selasa (9/10/2018).
 
Ia mengaku, itu merupakan bentuk komitmen dirinya. Jika memang benar tertangkap nyabu, Ipda S mau tidak mau harus di PTDH alias dipecat.
 
Dewa tidak mau kompromi apabila ada oknum yang terlibat narkoba. Setiap anggota yang terlibat narkoba dipastikan akan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
 
Sebelumnya, seorang perwira pertama polisi ditangkap kedapatan membawa narkoba jenis sabu berinisial S (50). Perwira berpangkat Ipda tersebut berdinas sebagai Panit Lantas Polsek Kertosono.


Ia ditangkap bersama Retno Galuh Prabosari (48), warga Kabupaten Nganjuk. Keduanya ditangkap saat akan menggadaikan BPKB mobilnya di Blitar usai pesta sabu bersama temannya.

"Setelah berpesta sabu, R mengajak saudara S ke Blitar untuk menggadaikan BPKB Mobil, namun ketika berada di Blitar, keduanya ditangkap petugas Polres Blitar Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Selasa (09/10/2018).

Baca juga:
Budayawan Kota Batu Minta Maaf Sudutkan Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi

Baca juga:
Melukis dengan Ampas Kopi Jadi Cara Healing Terbaik Polisi di Kediri ini