Pixel Code jatimnow.com

Jenazah Perempuan Kenakan Baju Tidur Mengapung di Sungai Brantas Tulungagung

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Evakuasi mayat mengapung di Sungai Brantas Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Evakuasi mayat mengapung di Sungai Brantas Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sesosok jenazah perempuan ditemukan mengapung di Sungai Brantas, masuk Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Selasa (8/7/2025). Jenazah tersebut menyangkut batu di tengah sungai.

Petugas menggunakan perahu karet untuk mengevakuasi jenazah ini. Tidak ditemukan identitas yang menempel pada jenazah tersebut. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait temuan jenazah ini.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan jenazah ini ditemukan warga pagi tadi. Saat ditemukan jenazah tanpa identitas ini masih mengenakan pakaian lengkap. Korban mengenakan pakaian tidur atau baby doll warna hijau.

“Posisi korban tengkurap tersangkut bebatuan di tengah sungai Brantas, kondisinya mengenakan pakaian lengkap," ujarnya.

Karena posisi jenazah tersangkut batu, petugas menggunakan perahu karet untuk mengevakuasi jenazah korban. Mereka tidak menemukan adanya identitas di sekitar tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk dilakukan proses autopsi dan identifikasi.

Baca juga:
Mayat Pria di Pantai Permata Gegerkan Warga Pilang Probolinggo

“Jenazah saat ini berada di rumah sakit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Wakapolsek Ngantru Iptu Medianto menambahkan jenazah diperkirakan berusia antara 35-40 tahun. Diduga korban meninggal dunia kemarin. Hingga kini Polisi masih melakukan upaya penyelidikan terkait temukan mayat tersebut.

Pihaknya juga akan mendalami ada tidaknya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Baca juga:
Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Simokerto Surabaya, Polisi: Kaitan Asmara

Polisi berharap keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Aliran Sungai Brantas ini panjang ya, bisa kadi korbannya dari Blitar atau Tulungagung," pungkasnya.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.