Pixel Code jatimnow.com

Dinas Pendidikan Jawa Timur Bantah Dugaan Penahanan Ijazah di SMKN 12 Surabaya

Editor : Yanuar D  
Tangkapan layar video pengacara Sholeh. (Tangkapan Layar)
Tangkapan layar video pengacara Sholeh. (Tangkapan Layar)

jatimnow.com - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai membantah soal dugaan penahanan ijazah di SMKN 12 Surabaya yang saat ini viral di media sosial.

Aries menambahkan, berdasarkan klarifikasi Kepala SMKN 12 Surabaya, Cone Kustarto Arifin, pihaknya memastikan bahwa tidak ada penahanan ijazah terhadap siswa di sekolah yang dipimpinnya. Menurut Aries pihak sekolah telah melakukan pengumuman secara terbuka di berbagai saluran internal.

"Pihak sekolah telah melakukan pengumuman secara terbuka melalui berbagai saluran internal bahwa pengambilan ijazah dapat dilakukan kapan saja tanpa biaya," kata Aries, Kamis (24/7/2025).

Ia menilai, kekeliruan ini muncul akibat kurangnya akses atau pemahaman terhadap informasi resmi dari sekolah oleh siswa maupun orang tua.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh pengacara Sholeh tentang dugaan penahanan ijazah siswa SMKN 12 Surabaya viral di media sosial. Dalam akun @caksholeh77 itu, Sholeh menyoroti keluhan siswa yang belum menerima ijazahnya meski telah lulus.

"Meski sudah diviralkan diberbagai platfrom media sosial, nyatanya SMKN 12 Surabaya belum mengembalikan ijazah siswa-siswi yang ditahan," ucap Sholeh di akun pribadinya, seperti dilihat jatimnow.com, pada Kamis (24/7/2025).

Baca juga:
Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, 2 Mahasiswa Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Ia juga tahun lalu sempat memviralkan kejadian yang sama di SMKN 12 Surabaya namun dari pihak sekolah langsung memberikan ijazahnya kepada siswa-siswi. Tapi untuk tahun ini meski sudah viral menurutnya, ijazah tetap tak dikembalikan. Para pelajar yang ke sekolah untuk mengambil ijazah diminta menghadap ke kepala komite sekolah.

"Apa hubungannya ketua komite sekolah dengan ijazah? Dibaca aturannya, enggak ada hubungannya ijazah dengan komite sekolah. Paling nanti ujung-ujungnya minta untuk menyelesaikan tunggakan," tambahnya.

Menurutnya pemerintah sudah membayar SPP siswa-siswi jadi tidak ada pembayaran apapun lagi, dan hak siswa harus diberikan.

Baca juga:
SP IMPPI Apresiasi Aksi Wamenaker Noel Terkait Penahanan Ijazah Karyawan

"Seharusnya Gubernur minta maaf, Dinas Pendidikan minta maaf, langsung buat surat edaran untuk melarang penahanan ijazah dan tidak membiarkan pungli-pungli di sekolah," tuturnya.

Reporter: Fatkur Rizki