jatimnow.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal telah memicu wacana perubahan Undang-Undang Sistem Pemilu 2029. Namun, proses revisi UU tersebut berpotensi mengalami tarik ulur.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan menjalankan aturan sesuai dengan keputusan akhir yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.
"KPU menunggu tindak lanjut pemerintah dan DPR terkait putusan MK tersebut," ujar Afifuddin, usai meresmikan Podcast KPU Jatim, Sabtu (26/7/2025).
KPU siap melaksanakan undang-undang yang telah dirumuskan dan ditetapkan.
Salah satu usulan penting dari KPU adalah penyeragaman proses seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selama ini, proses seleksi dilakukan bertahap hingga 15 gelombang. KPU berharap revisi UU Pemilu mendatang dapat menyeragamkan proses seleksi ini agar lebih efisien.
"Harapan kami, revisi UU Pemilu dapat mengakomodir usulan penyeragaman seleksi KPU," tambah Afifuddin.
Baca juga:
Foto: Podcast KPU Jatim, Solusi Edukasi Pemilih yang Hemat Biaya
"Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu," tambahnya.
Selain itu, KPU juga telah melakukan diskusi awal dengan DPR dan partai politik terkait putusan MK nomor 135. Fokus diskusi tersebut adalah peningkatan efisiensi pelaksanaan pemilu.
KPU mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada menggunakan Anggaran Belanja Negara (ABN) bukan Anggaran Belanja Daerah (ABD) untuk menciptakan keseragaman anggaran dan memudahkan pelaksanaan.
"Penggunaan ABN untuk Pilkada akan menciptakan keseragaman anggaran dan mengurangi kendala yang dihadapi daerah dalam memperoleh hibah," jelas Afifuddin.
Terkait wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke Dewan, Afifuddin menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu.
"Jika wacana tersebut masuk dalam undang-undang, maka KPU akan melaksanakannya. Namun, jika tidak tercantum, maka wacana tersebut tidak dapat dijalankan," tegasnya.
KPU saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pemilu dan implementasi putusan MK. Proses selanjutnya akan menentukan arah penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.