Pixel Code jatimnow.com

KAI Ajak Masyarakat Jaga Infrastruktur Transportasi Publik

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Kereta Api melintas di kawasan Wonokromo Surabaya. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Kereta Api melintas di kawasan Wonokromo Surabaya. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menggencarkan kampanye keselamatan dan kepedulian terhadap fasilitas publik. Ajakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan wujud komitmen KAI untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

"Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tapi juga tanggung jawab kita bersama," tegas Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, dalam keterangan resminya, Minggu (16/6/2024).

"Mari kita rawat infrastruktur transportasi publik seperti milik sendiri, karena dengan menjaga bersama, manfaatnya akan kembali kepada kita semua," tambahnya.

KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas yang ada di stasiun maupun di dalam kereta api. Fasilitas-fasilitas ini adalah aset bersama yang sangat penting untuk mendukung kelancaran layanan transportasi publik.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api. Menyeberang, berjalan, atau beraktivitas di rel sangat berisiko karena kereta api memiliki kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Aktivitas ilegal di jalur kereta tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga:
HUT ke-80 RI, KAI Daop 8 Surabaya Kobarkan Semangat Merdeka di Kereta

Imbauan ini diperkuat dengan regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 menegaskan larangan bagi siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan keras terhadap aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

"Infrastruktur transportasi publik adalah milik kita semua. Dengan bersama-sama menjaga, kita bukan hanya merawat aset, tetapi juga memastikan perjalanan tetap selamat, aman, dan nyaman," tuturnya.

Baca juga:
Libur Kemerdekaan, Kereta Api Jadi Primadona

"Mari kita tumbuhkan rasa memiliki serta kepedulian untuk keberlangsungan transportasi publik ini," pungkas Luqman

Melalui ajakan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga fasilitas publik, menjauhi aktivitas berbahaya di jalur rel, dan bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, serta berkelanjutan.