Pixel Code jatimnow.com

Petani ini Ditangkap Saat Angkut Kayu Curian dengan Sepeda Pancal

  Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Barang bukti sepeda yang digunakan sebagai sarana mengangkut kayu curian.
Barang bukti sepeda yang digunakan sebagai sarana mengangkut kayu curian.

jatimnow.com - Pembalakan liar di hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Begal, masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi digagalkan Polsek Kedunggalar.

Satu orang tersangka atas nama Wagimin (60) warga Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar diciduk. Namun, satu temannya berhasil kabur.

"Ada dua tersangka illegal logging, Satu orang berhasil kabur, sedangkan satu lainnya tertangkap," kata Kapolsek Kedunggalar, AKP Sukisman, Sabtu (13/10/2018).

Ia menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai petani ini diringkus saat membawa kabur potongan kayu yang diangkut menggunakan sepeda pancal atau onthelnya.

"Pas bawa kabur kayu, tertangkap," terang AKP Sukisman.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Ia menceritakan, Perhutani mendapat laporan ada pembalakan liar yang dilakukan tersangka. Kemudian, Polhut (polisi hutan) melakukan patroli di lokasi

"Setelah dicek di lokasi. Memang benar ada dua orang membawa sepeda. Satu mengangkut kayu jati. Sedangkan yang lainnya membawa gergaji berjalan beriringan," urainya.

Ia menjelaskan, pihak Polhut melakukan penghadangan. "Berhasil menangkap 1 orang dan mengamankan barang bukti. Sedangkan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri," ujarnya.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 batang kayu jati ukuran 410 m dengan diameter 16 cm, 2 sepeda pancal, 1 gergaji potong.