jatimnow.com – Perekaman data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung sudah melampaui target atau melebihi seratus persen.
Itu artinya, Kabupaten Tulungagung akan terbebas dari pemblokiran data kependudukan. Sebab, Kemendagri telah memberikan tenggat hingga 31 Desember 2018 untuk melakukan perekaman data e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Justi Taufik menjelaskan pemblokiran data penduduk ini dilakukan terhadap warga masyarakat yang usianya minimal 23 tahun, namun belum melakukan perekaman.
Hal ini dilakukan guna mewujudkan data kependudukan yang akurat menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
“Jadi mereka yang sudah dewasa namun tidak melakukan perekaman bakal dilakukan pemblokiran,” kata Justi, Jumat (12/10/2018).
Menurut Justi, pemblokiran data kependudukan sangatlah berdampak bagi warga. Semisal bagi warga yang datanya diblokir, nantinya tidak dapat mengurus administrasi pada BPJS, perbankan, maupun membuat SIM.
“Batasan untuk melakukan perekaman hingga 31 Desember mendatang. Dan bagi mereka yang sudah diblokir datanya, bisa mendatangi kantor Dispendukcapil untuk mengaktifkan kembali dengan melakukan perekaman,” paparnya.
Baca juga:
Video: Kehilangan Handphone saat Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung
Meskipun begitu, Justi memastikan hal tersebut tidak akan terjadi di Tulungahung. Sebab, perekaman data sudah lebih dari seratus persen.
Dari jumlah penduduk mencapai 1.109.237 orang, yang wajib untuk memiliki e-KTP dengan batas minimal usia 17 tahun sekitar 863.606 dan semuanya sudah melakukan perekaman.
“Bagi warga yang wajib memiliki e-KTP, 100 persen semuanya sudah melakukan perekaman,” jelasnya
Baca juga:
Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung, Cewek Ini Malah Kehilangan Handphone
Justi juga memastikan ketersediaan stok blanko e-KTP sangat cukup karena saat ini masih ada 5000 blanko.
“Stok blanko kami sangat cukup untuk melakukan pencetakan bagi warga yang usianya genap 17 tahun pada 17 April 2019 mendatang,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-7903-perekaman-e-ktp-lampaui-target-tulungagung-bebas-ancaman-pemblokiran