jatimnow.com – Penyelidikan penemuan mayat penuh luka di kolong jembatan Probolinggo akhirnya menuai hasil. Mayat yang diketahui bernama Arifin (16) warga Desa Sapeh, Kecamatan Lumbang, Probolinggo itu ternyata dibunuh oleh temannya sendiri.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku pembunuhan Arifin. Kedua pelaku itu adalah Nur Hadi Mustofa (18) dan Kamaluddin (19) warga Desa Sapih, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
"Keduanya sudah kami amankan di desanya sendiri ," kata Fadly, Sabtu (13/10/2018).
Saat penangkapan itu, salah satu pelaku melawan petugas dengan menyabetkan celuritnya ke arah petugas. “Akhirnya, polisi menghadiahi dia dengan sebuah tembakan,” ujarnya.
Fadly juga menjelaskan kronologi yang terjadi sebelum membunuh korban, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak korban ke daerah Pasuruan untuk bermain biliard.
Ketiganya berboncengan 3 dengan mengendarai sepeda motor GL Max plat nopol N 2731 CS. Sedangkan sepeda korban terlebih dahulu dijual seharga Rp 1 juta dengan mahar Rp 500 ribu.
"Namun, pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan membawa sebilah celurit," ujar Fadly Samad.
Bahkan, korban dihabisi nyawanya di sekitaran jembatan Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo seusai bermain billiar di Pasuruan.
Baca juga:
Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
“Saat di TKP, sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku mengajak korban kencing bersama-sama. Niatan jelek korban pun muncul dengan mengambil celurit dan menyabetkannya ke tubuh korban," ungkapnya.
Karena kondisi di TKP gelap tanpa ada penerangan, akhinya dengan sabetan celurit pertama mengenai wajah dan leher korban.
"Bahkan beberapa sabetan celuritnya juga mengenai pipi korba dan dilanjut mengenai leher korban. Akhirnya korba terjatuh dan tewas," ujarnya.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tubuh korban akhinya dibuang ke dalam jurang jembatannya.
Baca juga:
Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Satu pelaku memegang dada korban dan satu pelaku lainnya memegang celana korban dan kirab dikenakan kedalam jurang," tegas mantan Kapolres Tuban ini.
Kini keduanya terancam pasal 340 serta pasal 365 KUHP, tentang pembunhan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-7913-mayat-penuh-luka-di-probolinggo-ternyata-dibunuh-temannya-sendiri