Pixel Code jatimnow.com

LBH Al Faruq Kediri Siapkan Bukti Tambahan untuk Bebaskan Aktivis Saiful Amin

Editor : Yanuar D  
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri terus berupaya membebaskan aktivis Saiful Amin (23), tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir rusuh di Kediri, pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Bersama tim, mereka tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk meyakinkan penyidik bahwa Sam Umar bukanlah dalang kerusuhan.

Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Saiful Amin. Termasuk, terbaru polisi menetapkan SB, kolega Sam Umar dengan sangkaan yang sama.

Taufiq menyampaikan, bahwa saat ini pendampingan hukum juga melibatkan LBH Surabaya, YLBHI hingga LBH PMII Jatim. Mereka akan menyampaikan bukti-bukti baru yang dinilai bisa menguatkan bahwa Saiful Amin maupun SB bukan dalang kerusuhan.

“Harapan kami penyidik segera mengungkap pelaku sebenarnya dalam kerusuhan 30 Agustus, karena SA (Saiful Amin) dan SB bukanlah pelaku ataupun dalangnya. Mereka murni menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Taufiq.

Selain itu, tim advokasi juga menggalang dukungan publik melalui petisi yang telah ditandatangani sekitar 3.000 orang. Petisi tersebut rencananya akan disampaikan kepada Polresta Kediri, Komnas HAM, dan LPSK.

Baca juga:
Kompolnas Monitor Polda Jatim, Bahas Rekam Jejak dan Kasus Menonjol

"Kami ingin menunjukkan bahwa ada dukungan nyata dari masyarakat, bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif,” lanjutnya.

Taufiq menekankan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar keduanya dibebaskan dari tahanan.

“Apapun risikonya, kami akan perjuangkan. Mereka bukan pecundang, melainkan pejuang demokrasi dan HAM. Dugaan yang diarahkan kepada SA maupun SB akan kami uji dalam proses hukum,” pungkasnya.

Baca juga:
DPRD Kota Kediri Berharap GNI Bisa Segera Digunakan sebagai Kantor Sementara

Sebelumnya, Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dia diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025.