jatimnow.com - Setelah sempat kabur 2 tahun alias buron, Edi Santoso (21) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tenggilis pada Minggu (14/10/2018) dini hari saat melintas di sekitar tempat tinggalnya.
Warga Bulak Banteng Gang Patriot, Kenjeran, Surabaya ini diringkus lantaran pada 2016 silam 'membunuh' korbannya dalam kasus penjambretan.
"Dia kami tetapkan menjadi DPO setelah menjambret di Raya Rungkut Industri, Surabaya tahun 2016 silam," sebut Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, AKP Puguh, Selasa (16/10/2018).
Dari catatan Polsek Tenggilis, waktu itu, Edi beraksi bersama Abdurrahman (35). Edi bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Abdurrahman berperan sebagai joki motor.
"Tersangka Abdurrahman sudah kita tangkap beberapa hari setelah kejadian atau tahun 2016," beber Puguh.
Puguh menjelaskan, saat beraksi kala itu keduanya merampas barang Nur Syaikhuna (24) hingga Nur terjatuh dan dinyatakan tewas di lokasi kejadian (Jalan Raya Rungkut Industri).
Baca juga:
2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Polsek Tenggilis waktu itu mendapat laporan bahwa korban (Nur) tewas karena kecelakaan.
"Tapi saat itu, hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi mengarah ke kejahatan jalanan," tegas Puguh.
Fakta itu diperkuat setelah Puguh dan timnya menangkap Abdurrahman di rumahnya. Didalam pengakuannya, Abdurrahman mengakui bahwa yang merampas barang korban Nur adalah dirinya dan Edi.
Baca juga:
Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
"Tersangka Edi mengaku selama ini kabur ke Madura setelah tahu Abdurrahman kami tangkap, usai korbannya meninggal dunia," sambung Puguh.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Edi mengakui jika Nur adalah korban perampasannya. Sepanjang beraksi kala itu, Edi sudah tiga kali melakukan aksinya bersama Abdurrahman di wilayah timur Surabaya.
URL : https://jatimnow.com/baca-7999-usai-bunuh-korbannya-jambret-ini-kabur-selama-2-tahun