jatimnow.com – Setelah sempat absen dalam pemeriksaan pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan SR, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menjelaskan, SR memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (29/10/2025). Setelah pemeriksaan panjang sejak pagi hingga sore, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Ini salah satu tersangka yang minggu lalu tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan panjang, akhirnya tim menyepakati untuk melakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Ichwan.
Dengan penahanan SR, total sudah ada lima orang tersangka yang ditahan dalam kasus korupsi Sosraperda DPRD Jember, yakni DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
“Kami harapkan semua berjalan lancar agar proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat,” imbuh Ichwan.
Baca juga:
Pimpinan Terjerat Hukum, DPRD Jember Akan Konsultasi ke Gubernur Jatim
Meski begitu, Kejari Jember belum membeberkan secara detail peran SR dalam perkara tersebut. “SR berperan ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini, sampai pada modusnya,” jelasnya.
Penyidik Kejari Jember masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk puluhan anggota DPRD Jember serta ratusan rekanan yang diduga terlibat.
“Apakah nanti akan ada tersangka baru atau tidak, kita lihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Ichwan.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan
Sementara itu, auditor masih menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
SR yang diketahui merupakan rekanan proyek kegiatan Sosraperda datang ke Kejari Jember sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus). Setelah pemeriksaan selesai sore hari, SR langsung digelandang menuju Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani masa tahanan.
URL : https://jatimnow.com/baca-80146-sempat-absen-kejari-jember-tahan-sr-dalam-kasus-sosraperda-dprd